top of page

Perjanjian Pemrosesan
Data Pribadi

(Terms & Conditions)

For Data Processing Policy in English, click here.
 

Perjanjian Pemrosesan Data Pribadi (“Perjanjian”) merupakan bagian dari Kontrak Payung Penyedia Layanan INDICO Engage antara PT Telkomsel Ekosistem Digital (“INDICO”) dengan klien INDICO Engage (“Klien”), dimana salah satu layanan dari INDICO Engage adalah pemrosesan data pribadi milik Klien. 

 

Klien dan INDICO secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Adapun Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

  • Bahwa Klien bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi atas Data Pribadi Klien;

  • Bahwa dalam menjalankan usahanya, Klien ingin melakukan pemrosesan Data Pribadi terhadap Data Pribadi Klien miliknya untuk keperluan usahanya;

  • Bahwa INDICO dan Klien telah menandatangani Kontrak Payung Penyedia Layanan INDICO Engage, sehingga diperlukan perjanjian turunan Pemrosesan Data Pribadi pada layanan INDICO Engage sebagaimana akan diatur dalam Perjanjian ini.

Oleh karena itu, INDICO dan Klien sepakat untuk tunduk pada Perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

A. DEFINISI DAN PENAFSIRAN

Kecuali jika didefinisikan lain pada Perjanjian ini, istilah yang menggunakan huruf kapital dalam Perjanjian ini akan memiliki arti sebagai berikut:

  1. “Data Pribadi” berarti setiap data tentang seseorang baik yang telah diidentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara terpisah atau digabungkan dengan informasi lain secara langsung atau tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non-elektronik;

  2. “Data Pribadi Klien” adalah Data Pribadi milik Subjek Data Pribadi yang berada pada kendali Klien dalam melaksanakan kegiatan usahanya;

  3. “Kontrak Payung Penyedia Layanan INDICO Engage” adalah perjanjian payung antara INDICO dengan Klien dalam rangka penyediaan layanan INDICO Engage;

  4. “Pengendali Data Pribadi” berarti entitas Klien yang menentukan tujuan dan cara Data Pribadi Klien untuk diolah;

  5. “Prosesor Data Pribadi” berarti INDICO yang mengolah dan melakukan pemrosesan Data Pribadi atas Pengendali Data Pribadi;

  6. “Subjek Data Pribadi” mengacu pada perseroangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi;

  7. “Sub Pemrosesan” adalah prosesor lain yang ditunjuk oleh INDICO untuk melaksanakan pemrosesan Data Pribadi Klien; dan

  8. “Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi” berarti semua undang-undang, kode, statuta, ordonansi, peraturan, regulasi, atau putusan penegakan terkait perlindungan data atau data pribadi, yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah atau kuasi-pemerintah dalam yurisdiksi mana pun sebagaimana dapat diubah dan berlaku dari waktu ke waktu yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini oleh salah satu pihak, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang terakhir diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik termasuk peraturan pelaksanaannya.

B. PEMROSESAN DATA PRIBADI

  1. Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi Klien, INDICO akan:

  • Menjalankan kegiatan pemrosesan Data Pribadi dengan mematuhi ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi;

  • Melakukan pemrosesan sesuai dengan instruksi dan tujuan yang telah ditetapkan oleh Klien sebagai Pengendali Data Pribadi; dan

  • Melakukan pemrosesan Data Pribadi Klien sesuai dengan kebutuhan layanan INDICO Engage berdasarkan Kontrak Payung Penyedia Layanan INDICO Engage.
     

2. INDICO juga akan mengambil langkah-langkah wajar untuk memastikan keandalan setiap karyawan, agen, atau pihak lainnya yang mungkin memiliki akses Data Pribadi Klien, memastikan bahwa dalam setiap akses tersebut terbatas hanya pada individu yang perlu mengetahui/mengakses Data Pribadi Klien sesuai kebutuhan INDICO Engage dan Perjanjian ini serta mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

C. KEAMANAN

  1. Mempertimbangkan keadaan, biaya implementasi dan sifat, cakupan pemrosesan, konteks dan tujuan pemrosesan serta resiko keamanan yang bervariasi, INDICO akan menerapkan tindakan teknis dan organisasi yang sesuai untuk memastikan tingkat kemanan sesuai dengan resiko pemrosesan Data Pribadi Klien berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.  

  2. Untuk keperluan keamanan dalam pelaksanaan pemrosesan Data Pribadi, Data Pribadi Klien yang diungkapkan oleh Klien akan disimpan dengan tunduk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

D. JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN

  1. Perjanjian ini akan tetap berlaku penuh dan efektif mengikuti jangka waktu efektif yang tercantum dalam Kontrak Payung Penyedia Layanan INDICO Engage.

  2. Untuk tujuan berakhirnya atau pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak mengesampingkan penerapan ketentuan dalam Pasal 1266 KUHPerdata sepanjang diperlukannya persyaratan adanya hasil putusan, keputusan, atau penetapan dari pengadilan atau hakim(-hakim) untuk mengakhiri suatu perjanjian, sehingga untuk tujuan pengakhiran perjanjian ini, tidak ada hasil putusan, keputusan, atau penetapan dari pengadilan atau hakim(-hakim) yang diperlukan atau disyaratkan.
     

E. SUB PEMROSESAN

INDICO tidak akan menunjuk (atau mengungkapkan Data Pribadi Klien) kepada Sub Pemrosesan lainnya kecuali diperlukan dalam rangka melaksanakan INDICO Engage

F. TRANSFER DATA

Klien sepakat dan menyetujui bahwa INDICO dapat melakukan transfer Data Pribadi Klien berdasarkan persetujuan tertulis dari Klien dalam rangka melaksanakan layanan INDICO Engage dan Perjanjian ini serta INDICO akan memastikan bahwa transfer Data Pribadi Klien tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

G. PELANGGARAN DATA PRIBADI

  1. INDICO akan memberi tahu Klien tanpa penundaan yang tidak semestinya setelah INDICO menyadari adanya pelanggaran terhadap Data Pribadi Klien (apabila ada) informasi-informasi yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban apa pun sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau dalam rangka memberitahukan kepada Subjek Data Pribadi terkait. 
     

  2. INDICO akan berkerja sama dengan Klien untuk mengambil langkah-langkah yang wajar untuk membantu dalam penyelidikan, mitigasi dan pemulihan dari setiap Data Pribadi milik Klien yang terdampak dari pelanggaran Data Pribadi terkait.

H. PENGHAPUSAN DATA PRIBADI

1.  INDICO akan segera melakukan penghapusan Data Pribadi Klien sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dengan ketentuan apabila:

  • telah selesai dilakukannya pemrosesan Data Pribadi Klien sesuai dengan kebutuhan Klien sesuai dengan permintaan dari Klien;

  • adanya permintaan dari Klien untuk menghapus Data Pribadi Klien yang relevan pada saat dilakukannya pemrosesan Data Pribadi Klien; atau

  • pelaksanaan layanan INDICO Engage telah berakhir sesuai dengan pengaturan dalam Kontrak Payung Penyedia Layanan INDICO Engage.

2. INDICO akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Klien untuk akan dilakukannya penghapusan Data Pribadi Klien. 

3.  Apabila selama jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah pemberitahuan tertulis tersebut Klien tidak memberikan tanggapan apa pun, maka Klien mengizinkan INDICO untuk melakukan penghapusan Data Pribadi Klien untuk INDICO Engage. 

4. Atas penghapusan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini, INDICO akan mengirimkan bukti telah dilakukannya penghapusan Data Pribadi Klien.

 

5. Setelah dilakukannya penghapusan Data Pribadi Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, maka Klien melepaskan INDICO dari segala tuntutan, gugatan, klaim dan tanggung jawab terkait penyimpanan Data Pribadi yang dihapuskan tersebut.

I. DASAR HUKUM PEMROSESAN DATA PRIBADI

Klien menjamin bahwa telah memiliki dasar pemrosesan Data Pribadi Klien dari Subjek Data Pribadi terkait yang meliputi:
 

  • persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi;

  • persetujuan dari Subjek Data Pribadi agar pemrosesan Data Pribadi dapat dilakukan oleh pihak lain selain Klien;

  • pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi;

  • pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi;

  • pemenuhan terhadap ketentuan-ketentuan lainnya berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

J. HAK AUDIT

  1. INDICO akan menyediakan kepada Klien berdasarkan permintaan semua informasi yang diperlukan untuk menunjukkan kepatuhan dengan Perjanjian ini dan akan mengizinkan serta berkontribusi pada audit, termasuk inspeksi oleh Klien atau auditor yang diberikan mandat oleh Klien sehubungan dengan pemrosesan Data Pribadi Klien berdasarkan Perjanjian ini.
     

  2. Informasi dan hak audit Klien hanya timbul dan sebatas pada pelaksanaan pemrosesan Data Pribadi Klien berdasarkan Perjanjian ini.  

K. HUKUM DAN YURISDIKSI

  1. Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai hukum Negara Republik Indonesia.
     

  2. Jika sengketa atau perselisihan dalam bentuk apapun (selanjutnya disebut “Sengketa”) timbul antara Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini, Para Pihak wajib berusaha, untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak tentang adanya Sengketa oleh Pihak lainnya, untuk menyelesaikan Sengketa tersebut pada tingkat pertama melalui musyawarah mufakat antara Para Pihak.
     

  3. Apabila Sengketa tidak dapat diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender melalui musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat 18.2, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan peraturan prosedur BANI (selanjutnya disebut “Peraturan BANI”). Arbitrase selenggarakan di Jakarta dan dilakukan dalam bahasa Indonesia. Para Pihak dengan ini setuju dan mengakui bahwa sesuai dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (selanjutnya disebut “UU Arbitrase”) putusan arbitrase bersifat final dan mengikat dan tidak dapat diajukan banding ke pengadilan atau badan peradilan mana pun. Para pihak dengan ini setuju untuk mengesampingkan Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 73 butir (b) UU Arbitrase oleh karena itu mandat majelis arbiter terus berlaku sampai dengan dikeluarkannya putusan arbitrase. Segala biaya, ongkos, dan/atau pengeluaran yang timbul selama proses arbitrase sampai dengan diterbitkannya putusan arbitrase ditanggung bersama antara Para Pihak.

L. KETENTUAN UMUM
 

  1. Kerahasiaan. INDICO atau Klien harus menjaga kerahasiaan dan informasi yang diterimanya tentang Pihak lain dan bisnisnya sehubungan dengan Perjanjian ini dan tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan informasi rahasia tersebut tanpa persetujuan tertulis kecuali; (i) pengungkapan yang diperlukan oleh hukum; atau (ii) informasi relevan yang sudah ada di domain publik.
     

  2. Pemberitahuan. Semua pemberitahuan dan komunikasi yang diberikan dalam Perjanjian ini harus ditulis dan akan disampaikan secara pribadi, dikirim melalui pos, atau dikirim ke alamat atau alamat email yang tercantum dalam Kontrak Payung Penyedia Layanan INDICO Engage atau alamat lain yang diberitahukan dari waktu ke waktu oleh pihak yang mengubah alamat.
     

  3. Perubahan. Setiap perubahan atas Perjanjian ini tidak sah dan tidak mengikat Para Pihak kecuali perubahan tersebut dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan berwenang Para Pihak. Setelah ditandatangani oleh perwakilan berwenang Para Pihak, perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
     

  4. Keberlakuan. Ketidakabsahan atau ketidakberlakuan ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini tidak akan memengaruhi keabsahan atau keberlakuan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, yang akan tetap memiliki kekuatan dan efek penuh.

bottom of page